Ketentuan Putus Studi di Universitas Indraprasta PGRI


Sesuai dengan Buku Pedoman Operasional
PUTUS STUDI
Diberlakukan bagi mahasiswa yang selama dua semester tidak melakukan daftar ulang dan/atau tidak mengisi KRS tanpa cuti akademik.
--------------------------------------------------------------------
Jika kamu termasuk dalam kriteria diatas dan tidak melakukan daftar ulang selambat-lambatnya 25 Agustus 2017,
Maka kamu akan dinyatakan
MENGUNDURKAN DIRI (PUTUS STUDI).
source : https://www.instagram.com/p/BXrJ3x7gh8O/?taken-by=officialunindra

Posting Komentar untuk "Ketentuan Putus Studi di Universitas Indraprasta PGRI"